Rabu, Oktober 29, 2025

Ingrid Ferdinandus (Pengurus SOKSI Maluku) Terancam 4 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Share

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ingrid Ferdinandus, pengurus SOKSI Maluku sekaligus fungsionaris BPP HIPMI, kini menjadi sorotan publik. Jika terbukti bersalah, Ingrid bisa menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Meivri Degriano, S.H., Ingrid dapat dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp750 juta,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari acara buka puasa bersama HIPMI di Hotel Vermon, Jakarta, pertengahan Maret 2025. Dalam acara tersebut, Ingrid diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung pelapor, Dewi DR. Tidak terima dengan hal itu, Dewi segera melaporkan Ingrid ke Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

Proses hukum berjalan, dengan pelapor sudah memenuhi panggilan penyidik dan membawa dua saksi kunci. Ingrid sendiri sempat mangkir dua kali, sebelum akhirnya hadir memenuhi panggilan pada Juli 2025.

Penyidik Polres Jakarta Pusat kemudian menerbitkan SP2HP penyidikan pertama pada 11 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan formal.

Ancaman hukuman penjara empat tahun dinilai cukup berat, mengingat Ingrid juga merupakan figur publik yang terlibat dalam organisasi pengusaha muda tingkat nasional. Jika kasus ini berlanjut hingga pengadilan, prosesnya bisa berdampak pada reputasi pribadi maupun organisasi yang menaunginya.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan ini bukan semata-mata soal konflik personal, melainkan bentuk pencarian keadilan. “Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Kasus seperti ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga sikap dan perkataan, terutama di ruang publik. Di era digital, setiap ucapan berpotensi meninggalkan jejak hukum yang bisa berujung pada proses pidana.

Publik kini menanti apakah Ingrid Ferdinandus akan benar-benar dijatuhi sanksi hukum atau ada jalan damai yang ditempuh. Yang jelas, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menjadi bayang-bayang yang serius dalam perjalanan kasus ini.

Read more

Local News